BAAK
(BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN)
Personalia Jajaran BAAK
Meita Sarah Sati, S.Pd.
Kepala Bagian Administrasi Akademik & Kemahasiswaan
Adinda Dwi Risky Aryaninda, A.Md.Kom
Staf Administrasi Akademik & Sistem Informasi
Agnes Safitri, A.Md.Kom
Staf Kemahasiswaan & Layanan Perkuliahan
Fungsi Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi
Administrasi Akademik
Melaksanakan administrasi akademik secara terpadu meliputi registrasi, jadwal, kurikulum, dan nilai.
Administrasi Kemahasiswaan
Melaksanakan administrasi kemahasiswaan, kegiatan ormawa, beasiswa KIP Kuliah, dan prestasi mahasiswa.
Perencanaan & SI
Melaksanakan administrasi perencanaan program institusi dan pengelolaan sistem informasi akademik kampus.
Tugas Pokok dan Ketentuan Jabatan BAAK
Bagian Administrasi Akdemik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas memberikan layanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi di lingkungan Politeknik Baja Tegal.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat diantara tenaga administrasi di lingkungan Politeknik Baja Tegal oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil direktur I.
Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur, dengan masa tugas jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Ketentuan lain mengenai Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi diatur oleh Direktur
BAUK
(BIRO ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN)
Personalia Jajaran BAUK
Ismi K., M.Pd.
Ismi Kusumaningroem, M.Pd.
Kepala Bagian Administrasi Umum & Keuangan
Fungsi Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian :
Administrasi Umum
Melaksanakan administrasi umum dan tata kelola sarana prasarana institusi.
Administrasi Keuangan
Melaksanakan pengelolaan anggaran, pembukuan, dan pembayaran administrasi perkuliahan.
Administrasi Kepegawaian
Melaksanakan pembinaan SDM dosen dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan.
Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian terdiri atas :
Sub bagian Umum
mempunyai tugas melakukan administrasi surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat.
Sub bagian Keuangan
mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan.
Sub bagian Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian.
Tugas Pokok dan Fungsi BAUK
Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan layanan di bidang administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan dan kepegawaian di lingkungan Politeknik Baja Tegal.
Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian dipimpin langsung oleh seorang Kepala yang diangkat diantara tenaga administrasi di lingkungan Politeknik Baja Tegal oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian bertangung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil direktur II
Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa tugas jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Ketentuan lain mengenai Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian diatur oleh Direktur.
Ketentuan Pengangkatan & Tata Kerja Kepala Sub Bagian :
Sub bagian Umum, Sub bagian Keuangan dan Sub bagian Kepegawaian dipimpin langsung oleh seorang Kepala yang diangkat diantara tenaga administrasi di lingkungan Politeknik Baja Tegal oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari masing-masing Kepala Sub Bagian bertanggung jawab langsung kepada atasan langsung.
Masing-masing Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur, dengan masa tugas jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Ketentuan lain mengenai Kepala Sub Bagian Umum, sub bagian Keuangan dan sub bagian Kepegawaian diatur oleh Direktur.
Butuh Bantuan Administrasi Kampus?
Pelayanan BAAK dan BAUK bertempat di Kampus Politeknik Baja Tegal, Jl. Raya Slawi - Jatibarang Km. 4 Dukuhwaru, Tegal. Senin – Jumat pada jam operasional kampus.